“Setiap Tenaga Kerja Konstruksi yang Bekerja di Bidang Jasa Konstruksi Wajib Memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja.” – Pasal 70 Ayat (1) UU No. 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi.
LPK Aptakindo menyelenggarakan Pelatihan dan Sertifikasi Bidang Jasa Konstruksi. Upgrage Skill Anda Sekarang Juga…!!!