Deskripsi:
Setelah mengikuti pelatihan ini peserta kompeten dalam:
- Melaksanakan keselamatan kesehatan kerja dan lingkungan pada bidang konstruksi sesuai dengan SOP yang berlaku.
Sertifikat pelatihan LPK dan Sertifikat Keterampilan (SKT) Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) level 2 dan 3.